Jakarta : Tim satuan tugas Kejaksaan Agung membekuk tersangka kasus dugaan korupsi kredit perbankan di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Toli-toli, Sulawesi Tengah, Yulius Dama.
Tersangka yang merupakan mantan karyawan BNI ini ditangkap di kediamannya di Perumahan Modernland, Cluster Navarra 5 No 6, Cipondoh, Tangerang, Banten.
"Tim Satgas sekitar pukul 18.00 WIB tadi mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejati Sulteng, Kejari toli-toli, Yulius Dama," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Untung menjelaskan kasus ini merupakan penyalahgunaan standar operasional prosedur (SOP) penyaluran kredit sebesar Rp 14 miliar oleh Bank BNI cabang Toli-toli yang dilakukan Yulius. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara merugi hingga Rp 1,7 miliar akibat perbuatan tersangka. (Adi)
Sumber;
http://news.liputan6.com/read/510808/kejagung-bekuk-buronan-tersangka-korupsi-rp-17-miliar
0 komentar:
Posting Komentar