Home » » Korupsi Rp 3,6 M, Kadis PU Tulung Agung Dibekuk Polisi

Korupsi Rp 3,6 M, Kadis PU Tulung Agung Dibekuk Polisi

Written By Unknown on Selasa, 12 Februari 2013 | 09.52



Jakarta : Penyidik Tipikor Polri menangkap AW, tersangka kasus tindak pidana korupsi di Tulung Agung, Jawa Timur, pada Senin 11 Februari 2013. AW yang menjabat Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Tulung Agung ini diduga menyebabkan kerugian pada anggaran negara tahun 2009 senilai lebih dari Rp 3,6 miliar.

"Jadi saudara AW telah diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran dana stimulus dari Dinas PU Kabupaten Tulung Agung dan diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 3,6 miliar," kata Kabiro Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Boy menyatakan, bentuk dana tersebut adalah proyek kegiatan Dinas PU setempat dalam bina marga dan cipta karya di Kabupaten Tulung Agung.

"Saya tidak dapat proyeknya dan rinciannya, saya tidak dapat. Jadi yang jelas ini penggunaan di kegiatan dalam konteks Dinas PU. Terkait masalah aktivitas bina marga dan cipta karya di Kabupaten TA," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Polisi masih mendalami motif penyelewengan ini, apakah digunakan secara pribadi atau ada pihak lain yang campur tangan.

"Ini sedang berjalan. Jadi kerugian negara itu tentu akan dilihat apakah uang ini untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain? Atau ada pihak-pihak rekanannya seperti itu. Menjadi langkah-langkah lebih lanjut aliran uang yang diduga disalahgunakan atau terjadinya kebocoran uang itu," sebut Boy.

Atas perbuatannya, jelas Boy, AW diancam sejumlah pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. AW dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. (Frd)

Sumber:
http://news.liputan6.com/read/510673/korupsi-rp-36-m-kadis-pu-tulung-agung-dibekuk-polisi
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Portal Berita Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger