Home » » Sengketa Merek, Perusahaan Mengadu ke Komisi III

Sengketa Merek, Perusahaan Mengadu ke Komisi III

Written By Unknown on Selasa, 12 Februari 2013 | 08.48



JAKARTA - Wen Ken Drug Co. (PTE) LTD (Singapura) dan PT Kinocare Era Kosmetindo, mengadu ke Komisi III DPR. Pemilik dan pemegang konsesi merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak meminta perlindungan dan kepastian hukum.

"Upaya ini dilakukan terkait upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak tertentu dengan tujuan agar dua perusahaan itu tidak bisa memasarkan produk larutan penyegar di pasar Indonesia," kata kuasa hukum kedua perusahaan tersebut, Yosef B, Badeoda dalam ketarangan persnya, Selasa (12/2/2013).

Menurutnya, upaya kriminalisasi dengan melaporkan agen-agen penjualan larutan cap kaki tiga dengan logo lukisan badak dilakukan secara masif dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Upaya kriminalisasi dengan tujuan mematikan usaha pihak lain tentunya tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, Wen Ken Drug yang berbasis di Singapura ini sudah mulai menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak sejak 1937. Kemudian, sejak 1980, produk ini mulai dipasarkan di Indonesia.

Kata Yosef, pada 1978, Wen Ken Drug menunjuk PT SBS untuk memproduksi produk tersebut. “Saat itu hanya merek Cap Kaki Tiga dengan logo lukisan Badak sebagai satu-satunya produk minuman larutan penyegar. Kami pelopor,” terangnya.

Kemudian kerja sama itu berakhir pada 2010, seiring terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1758K/PDT/2010 yang menjadi putusan hukum berkekuatan tetap. Kemudian, Kepala BPOM mengeluarkan keputusan membatalkan pendaftaran Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang diajukan PT SBS.

Selanjutnya, Wen Ken Drug melakukan kerja sama dengan Kinocare Era Kosmetindo untuk memproduksi dan memasarkan larutan penyegar Cap Kaki Tiga sejak 29 April 2011.

Namun upaya Wen Ken Drug ini mendapat tentangan. Menurut Yosef, sejak perusahaan Singapura itu menunjuk Kinocare mendapat hambatan dari PT SBS. “Cara dengan menggunakan langkah-langkah hukum dengan tujuan menganggu,” sesalnya.
(trk)
Browser anda tidak mendukung iFrame
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Portal Berita Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger